Susanti “PD”, Siap-siap kalau Presiden Turun Tangan!

SIANTAR-24SMNew |
Plt Wali Kota Siantar Susanti Dewayani, terlalu percaya diri (PD) dengan sikap masa bodohnya atas kasus PBB yang dikeluhkan warga. Demi keadilan, Presiden Joko Widodo diminta turun tangan.

“Saya mengadu ke Presiden. Memohon petunjuk dan perlindungan hukum terkait  pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Siantar,” tulis Henry Sinaga, dalam surat elektroniknya yang diterima redaksi, Sabtu (13/8) sekira pukul 8.00 WIB.

Notaris ternama Kota Siantar, ini menjelaskan pelanggaran hukum terkait pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Siantar, juga diadukannya kepada petinggi penegak hukum negeri ini. Termasuk Kapolri dan Jaksa Agung.

Example 325x300

Dalam surat laporannya, Henry menguraikan kebijakan Plt Wali Kota Siantar Susanti Dewayani, memungut PBB Kadaluarsa sangat berakibat fatal dan meresahkan.

“Karena menyusahkan warga dan mengganggu kegiatan perekonomian masyarakat khususnya dalam transaksi investasi dalam pemanfaatan tanah yang dilakukan di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Siantar,” tegas Henry.

Poin penting dalam laporannya, Henry menyoal dugaan pelanggaran hukum terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melebihi 100 persen.

Lalu, terkait stagnasi tupoksi notaris dan PPAT akibat kenakan NJOP tersebut, serta dugaan pelanggaran hukum terkait penagihan PBB yang telah kadaluarsa.

Tak tanggung, laporan Henry juga dilayangkannya kepada  Ketua MPR RI, DPR RI, Ketua BPK, DPD RI, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Agraria / Kepala BPN RI, Kepala Staf Kepresidenan RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, Ketua KPK RI, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Ketua Umum Ikatan PPAT Indonesia dan Gubernur Sumatera Utara.

Sekadar diketahui, Henry sudah dua kali menyurati Plt Wali Siantar Susanti Dewayani, untuk menghentikan semua upaya pemungutan PBB yang memberatkan wara Kota Siantar. Sayangnya, surat Henry pertama tak dibalas. Menunjukkan kesan Susanti begitu percaya diri apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan.

Tak puas, Henry kemudian menyurati lagi kedua kalinya. Beruntung mendapat respons karena dapat balasan dari Sekda Siantar Budi Utari Siregar. Naifnya, surat balasan Budi yang diterima Henry, tidak tegas dan mengambang.

Budi dalam suratnya yang mengatasnamakan Susanti, tak kunjung memberikan kepastian untuk mau menyudahi hasrat memungut PBB Kadaluarsa dan tetap menerapkan NJOP di atas 100 persen. (Ung)