PALUTA-24SMNew | Cerita Syeh Puji yang menghebohkan jagad raya karena menikahi bocah 12 tahun kembali terulang. Kali ini terjadi di Padang Lawas Utara. Namun belum sampai pelaminan, polisi turun tangan.
Mbah Surip -sebut saja begitu- tentu tak bisa berkutik. Polisi membawanya ke jalur hukum. Kakek 60 tahun ini pun bakal mengikuti pengalaman hidup Syeh Puji asal Jawa Tengah. Gagal nikahi bibit muda, ujungnya masuk penjara.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, memastikan perbuatan Mbah Surip jelas melanggar hukum. Sebab saat diinterogasi, Mbah Surip mengaku tak sekadar menanamkan benih cinta. Tapi ikut menancapkan kejantanannya puluhan kali kepada korban yang masih berusia 10 tahun ketika itu.
“Jadi sudah puluhan kali (Disetubuhi) sejak tahun 2022 sampai terakhir Agustus 2023,” urai AKP Rudy Syahputra.
Lebih rinci Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat konferensi pers Kamis siang (31/08/2023) kemarin, menjelaskan terungkapnya perbuatan bejad Mbah Surip berawal dari cerita korban sebut saja Mawar, kepada temannya.
“Korban ini cerita ke temannya kalau dia punya pacar,” kata AKBP Imam. Dari cerita korban ke temannya itu, sampailah ke telinga guru di sekolah. “Baru kelas VI sudah pandai pacaran?” benak guru korban curiga.
Tak ayal, korban pun dipanggil gurunya dan ditanyakan seputar sosok pacar yang dimaksudnya tersebut. Betapa terkejutnya guru korban. Nama Mbah Surip yang tua bangkotan, ternyata orang yang dianggap korban sebagai pacarnya itu.
Tak mau menunggu lama, pengakuan itu kemudian didiskusikan guru korban ke kepala sekolah. Setelah disimpulkan, kabar tersebut lantas disampaikan kepada orang tua korban. Oleh orang tua korban, masalah tersebut lantas diteruskan ke pihak Kepolisian yang kemudian berujung penangkapan terhadap Mbah Surip.
“Korban dan pelaku ini masih jiran tetangga. Rumahnya hanya berjarak 10 meter. Korban disetubuhi di dalam kamar rumah pelaku. Sudah puluhan kali dilakukan pelaku,” tambah AKBP Imam.
Modus pelaku dalam memuluskan perbuatannya, pelaku kerap menyebut kepada korban bahwa mereka berpacaran. Korban begitu saja percaya dan menuruti apa keinginan pelaku. Termasuk bisa merahasiakan perbuatannya menyetubuhi korban puluhan kali dalam kurun waktu setahun.
“Tersangka sudah kami tahan, dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui seluruh perbuatan biadabnya terhadap korban, ” tutup Kapolres. (DsP)