Segera Dilantik sebagai Wakil Wali Kota, Keluarga Diminta Tidak Campuri Tugas Susanti

Photo/ Int : Susanti Dewayani

SIANTAR-24SMNew

Susanti Dewayani akan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Siantar terpilih untuk periode 2022-2024, Selasa (22/2/2022) mendatang. Lantas, apa pesan publik?

Example 325x300

Banyak harapan masyarakat Kota Siantar terhadap dokter spesialis anak yang juga akan langsung menjabat sebagai pelaksana tugas Wali Kota Siantar, tersebut. Mengapa begitu? Karena wali kota terpilih Asner Silalahi, meninggal dunia pada akhir Januari 2021 lalu.

Salah satu harapan kepada Susanti disampaikan tokoh pemuda Kota Siantar, Fawer Full Fander Sihite, dokter “bertangan dingin” itu tidak terpengaruh dengan intervensi keluarga dekat seperti suami, anak atau menantu dalam memimpin pemerintahan Kota Siantar.

“Ibu Susanti bukan politikus tulen. Beliau hanya seorang dokter. Jadi saya harapkan dalam memimpin Kota Siantar, tidak boleh terpengaruh dengan intervensi negatif keluarga atau dicampuri suami, anak dan menantu. Karena jika itu terjadi akan menimbulkan banyak masalah kepada beliau sebagai pelaksana tugas wali kota,” ujar Fawer.

Dia menambahkan, intervensi negatif yang dimaksudkan adalah campur tangan keluraga dalam proyek-proyek dan penempatan pejabat.

Fawer mengatakan, campur tangan keluarga seperti suami, istri dan anak terhadap kepemimpinan seorang kepala daerah, kebanyakan justru menjadikan kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota, tersandung kasus hukum.

“Sudah banyak contoh akibat campur tangan keluarga dekat dalam pemerintahan kepala daerah, khususnya dalam pengaturan proyek, malah tersandung kasus hukum seperti Bupati Bandung Barat, Wali Kota Kendari dan terakhir Bupati Langkat. Jadi besar harapan saya selaku warga Siantar, keluarga ibu Susanti tidak campur tangan apalagi melakukan intervensi kepada beliau sebagai pemimpin kota ini (Siantar) nantinya,” sebut pengurus pusat GMKI itu.

Hal yang sama disampaikan praktisi hukum Edy Siregar, yang sangat menghkawatirkan kepemimpinan Susanti Dewayani rawan tersandung kasus hukum jika keluarga ikut campur dalam penempatan pejabat.

“Beberapa masalah yang terjadi akibat campur tangan keluarga dalam penempatan pejabat menyebabkan kepala daerah tersandung hukum karena kasus jual beli jabatan. Karena warga Siantar tidak menginginkan hal itu menimpa Susanti,” sebut Edy. (Ung)