PT SKL Batang Toru Digugat Rp604 Miliar Lebih

TAPSEL-24SMNew | PT Samukti Karya Lestari (PT SKL) Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) digugat sebesar Rp604 miliar lebih di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Apa perkaranya?

Daulat Sihombing SH MH, berikut Gita Tri Olanda SH dan Arsula Gultom SH, atas nama dan untuk kepentingan penggugat dari Koperasi Tondi Bersama (KTB) menguraikan,
PT SKL yang bergerak di bidang usaha perkebunan di Desa Huta Raja Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, ini dianggap wanprestasi atau ingkar janji.

Example 325x300

Sidang perdana perkara perdata dengan register No: 37/Pdt.G/2023/PN Psp, ini berlangsung mulai Selasa (24/10/2023) dengan Majelis Hakim yang dipimpin Faizal, SH MH. Sementara hakim anggota Prihatin Setyo Raharjo SH MH dan Ricky Rahman Sigalingging SH MH.

Selain PT SKL sebagai Tergugat yang bermarkas di Jakarta, Daulat dkk juga menggugat Drs M Jusar Nasution (eks Ketua KTB) sebagai Turut Tergugat I, Awaluddin Tanjung (eks Sekretaris KTB) sebagai Turut Tergugat II dan Dora Melda Napitupulu (eks Bendahara KTB) sebagai Turut Tergugat III serta Bupati Tapanuli Selatan sebagai Turut Tergugat IV.

Dalam sidang perdana, Tergugat tidak hadir sedangkan Para Turut Tergugat hadir masing – masing dengan diwakili oleh kuasanya.

Bermula dari Kesepakatan

Daulat Sihombing yang juga mantan Hakim Adhoc pada PN Medan Periode 2006 – 2016, ini menjelaskan, bahwa gugatan kliennya berawal dari adanya Perjanjian Kesepakatan antara PT SKL dengan KTB.

Perjanjian itu berupa Kerjasama Pembangunan Kebun Sawit Pola Kemitraan di Desa Huta Raja Kelurahan Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, tertanggal 13-11- 2008 silam. Ditandatangani secara di bawah tangan oleh Drs Gita Sapta Adi selaku Dirut PT SKL (Pihak Pertama) dan Drs M Jusar Nasution selaku Ketua KTB (Pihak Kedua).

Obyek lokasi usaha perkebunan dalam kesepakatan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan. Seluas kurang lebih 10.407 hektar (Ha) yang terdiri dari 11 sertifikat HGU.

Perjanjian antara PT SKL dengan Pengurus KTB, pada dasarnya merupakan implementasi dari Pasal 11, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Pertanian Usaha Perkebunan, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas area perkebunan.

Point terpenting dari perjanjian antara PT SKL dengan KTB sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2), bahwa jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 5.000 Ha maka hasil lahan 1.000 Ha dialokasikan kepada Penggugat.

Lalu jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 9.000 Ha, maka Tergugat akan memberikan hasil usaha dari lahan seluas 2 Ha bagi setiap Anggota Koperasi Penggugat. Untuk diketahui saja, anggota KTB sebanyak 691 orang. Jika masing – masing anggota dialokasikan lagi 2 Ha, maka tambahan lahan yang harus dialokasi kepada Penggugat adalah 1.382 Ha.

Tidak Bayar Penuh Hak Penggugat

Kenyataannya menurut Daulat yang juga mantan wartawan SIB Medan dan Suara Pembaruan Jakarta ini, sejak Periode 2013 s/d 2018, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat hanya sebesar Rp. 5.058.120.000,00, dan itupun tidak didukung dengan data yang jelas tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS.

Oleh karena tidak didukung berdasarkan adanya penjelasan pihak Tergugat tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS, maka pihaknya sebagai Penggugat memperhitungkan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 berdasarkan variabel : Luas Lahan pola Kemitraan 1.000 Ha (Pasal 2 ayat 1 Kesepakatan Kerjasama), Lokasi lahan di hamparan 10.407 Ha kawasan HGU milik Tergugat sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Kesepakatan Kerjasama, Hasil produksi TBS dengan klasifikasi S3 (terendah) rata- rata; 22,90 ton perhektar pertahun.

Perhitungan itu sesuai Hasil Penelitian PT Riset Perkebunan Nusantara, Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan Tahun 2018, tertanggal 01 September 2023.

Sementara Harga TBS kelapa sawit dengan klasifikasi S3 (terendah), berdasarkan Harga Komoditas Perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 yang dipublis oleh Kantor Dinas Perkebunan Sumatera Utara melalui Website : (http:/disbunak.sumutprov.go.id) maka Daulat memperkirakan, Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejak Januari 2013 s/d Desember 2018 sebesar Rp. 167.087.253.000,00.-.

Sehingga Hasil Usaha Periode 2013 s/d 2018, yang tidak/ belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp167.087.253.000,00 – Rp. 5.058.120.000,00 = Rp162.029.133.000,00.-

Selanjutnya, urai aktivis buruh sejak era orde baru ini, berdasarkan laporan penerimaan dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I, Drs Jusar Nasution selaku Ketua KTB Periode 2005 s/d 2023, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh KTB dalam Periode 2019 s/d 2023, sebesar Rp7.721.925.000,00.-

“Jadi hanya sekitaran 7 miliaran lebih saja yang dibayarkan periode 2019-2023,” papar Daulat.

Pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 masih menurut Daulat, juga tidak didukung dengan penjelasan tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS. Maka Penggugat sambung Daulat, memperhitungkan hasil usaha pola kemitraan Periode 2019 s/d 2023 berdasarkan estimasi produksi perbulan x luas lahan x harga TBS perkilogram. Sebagaimana diuraikan dalam Periode 2013 s/d 2018.

Setelah diperhitungkan, maka Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp450.156.311.110,00.-,

Sehingga Hasil Usaha pola kemitraan yang tidak/ belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat Periode 2019 s/d 2023 sebesar Rp450.156.311.110.- dikurangi Rp7.721.925.000.- = Rp442.434.386.110,00.-

Dari perhitungan tersebut, maka total kewajiban Tergugat yang tidak/ belum dibayarkan kepada Penggugat adalah Rp162.029.133.000,00.- (kekurangan Periode 2013 s/d 2018) + (ditambah) kekurangan Periode 2019 s/d 2023 sebesar Rp442.434.386.110,00.- sama dengan Rp604.463.519.110,00.-

Tuntutan Penggugat

Berdasarkan uraian itu, Daulat Sihombing dan Tim Kuasa Hukum Penggugat, meminta agar Ketua Pengadilan Negeri cq Majelis Hakim yang mengadili perkara, menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat kekurangan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 dan Periode 2019 s/d 2023, total sebesar Rp604.463.519.110,00.-.

Selain itu Penggugat juga menuntut agar Tergugat dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat, tanah atau kebun sawit seluas 1.000 Ha (seribu hektar) yang menjadi objek perjanjian antara Tergugat dengan Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1), setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kemudian menuntut agar tanah/ kebun sawit seluas 5.000 Ha (lima ribu hektar) yang telah berproduksi, yang terletak di Desa Hutaraja, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HGU Nomor : 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10/ Hutaraja, atas nama Tergugat, ic. PT Samukti Karya Lestari, dijadikan sita jaminan, serta menuntut agar Turut Tergugat I, II, III dan IV tunduk pada putusan pengadilan ini. Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan berlanjut pada hari Selasa, 7 Nopember 2023. (Rel)