SIMALUNGUN-24SMNew | Sejumlah Lembaga Adat Simalungun tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu, menolak PT Bridge Stone melanjutkan bisnisnya di tanah Simalungun.
Penolakan tersebut dibuktikan dengan surat permohonan agar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pengolahan karet, itu tidak lagi diperpanjang setelah berakhir 31 Desember 2022 lalu.
Di dalam Surat Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) tertanggal 10 Januari 2024, tertuang beragam alasan dan pertimbangan untuk menolak Bridge Stone untuk kembali diberikan perpanjangan HGU di tanah Simalungun.
Pertama: Lembaga Adat Simalungun melihat dalam prakteknya selama ini, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate sangat minim dalam membantu dan membangun fasilitas umum untuk masyarakat sebagai tanggung jawab perusahaan. Tidak perduli dan tidak ada membangun infrastruktur jalan kebun yang juga digunakan masyarakat Simalungun sekitar dan di dalam perkebunan.
Ketiga; PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate belum ada menjalankan atau melaksanakan ketentuan untuk pembanguan kebun masyarakat seluas 20 persen dari kebun inti HGU PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate. Lalu alasan ke 4, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah melanggar PP Nomor 26 tahun 2021 Pasal 29 Tentang Penyelenggaraan bidang pertanian.
Tak sampai di situ, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate juga dinilai tidak memberdayakan masyarakat sekitar. Khususnya Sumber Daya Manusia (SDM) Simalungun dalam pengangkatan karyawan dari yang terendah sampai ke tingkat manager.
Kemudian, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate juga dianggap tidak bersedia melepaskan lahan – lahan kosong dan terlantar untuk dijadikan perkebunan masyarakat Simalungun. Khususnya yang berada pada sekitar lokasi HGU.
Dan terakhir, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate dalam memberikan CSR tidak prioritas kepada masyarakat Simalungun sekitar perkebunan. Demikian juga hampir tidak pernah memberikan perhatian kepada lembaga adat, budaya dan Pemuda Simalungun sebagai tuan rumah di Kabupaten Simalungun.
Oleh sebab alasan tersebut, sejumlah lembaga adat kuwatir, bila HGU diperpanjang, maka hanya menimbulkan kecemburuan sosial yang tinggi dan berkepanjangan di masyarakat Simalungun. Khususnya yang berada pada sekitar perkebunan terhadap PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate. Dimana itu semua dapat memicu gejolak kecemburuan sosial.
Pentolan GKSB, Jan Wiserdo Saragih, mengingatkan kepada semua pemangku kebijakan dalam proses lahirnya perpanjangan HGU Bridge Stone, berharap permintaan para lembaga adat dapat menjadi acuan untuk menolak permohonan perpanjangan HGU Bridge Stone tersebut.
“Jangan sampai apa yang selama ini kita kuwatirkan terjadi, meledak di kemudian hari. Untuk kita berharap HGU Bridge Stone tidak diperpanjang,” pinta Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia itu tegas.
Selain KNPSI, surat GKSB yang ditujukan kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, turut ditandatangani sejumlah elemen lainnya. Seperti Ketua Umum GEMAPSI (Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) Antony Damanik.
Ketua Umum BIDASESI (Bina Daya Sejahtera Simalungun)
Andry Christian Saragih SH.
Serta Ketua Umum GEPSIS (Gerakan Pemuda Siantar – Simalungun) Hamson Saragih. Surat ditembuskan pula kepada Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, Direktur PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Simalungun, Seluruh Tokoh Simalungun dan Organisasi Simalungun. (Ung/rel)