SIBOLGA-24SMNew | PT PLN UP3 Sibolga mengonfirmasikan, dua perusahaan provider (penyedia jasa sambungan internet) di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang memasang kabel jaringan pada tiang listrik PLN, tidak memiliki izin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat K3L dan KAM UP3 PLN Area Sibolga, Jerry Hutabarat mengatakan, kedua perusahaan dimaksud yaitu PT. Hobin Nauli Multimedia (HBN) dan PT. Naomi Nauli Sejahtera (N2S) TV Kabel, Senin (7/11).
Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan tiang listrik PLN untuk pemasangan kabel jaringan internet.
“Awalnya, ada satu perusahaan provider yang memiliki izin melalui Icon Plus (anak perusahaan PLN) dan sudah habis masanya tahun 2020. Dan, tidak lagi diperpanjang izin pemakaian tiang listrik PLN,” kata Jerry, di kantornya.
Engineering Asset PT. Icon Plus Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sandi menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaannya hanya membangun kemitraan dengan PT. Tapian Nauli Network dan PT. Tri Mandiri Barokah dalam hal pemasaran serta pemasangan produk Iconnect wilayah Sibolga dan Tapteng.
“Produk Iconnet yang dipasarkan hanya sebatas layanan akses internet Wi-Fi. Dan, setahu saya belum ada mitra Icon Plus di wilayah Sibolga dan Tapteng untuk layanan siaran TV,” ucapnya.
Terkait permasalahan ini, Kantor UP3 PLN Area Sibolga, sebelumnya juga didatangi sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda.
Pasalnya, kelompok massa tersebut menggelar aksi unjuk rasa menuntut PLN Area Sibolga melakukan penertiban kabel jaringan internet, yang menempel semrawut tanpa izin di tiang PLN. (riz)