Pertemuan Tim Ombudsman RI dan Dinas Pendidikan Paluta

PALUTA-24SMNew || Kepala Dinas Pendidikan Paluta, Sofyan Endamora Harahap menegaskan, Siap membangun gedung baru SD Negeri 100420 Dusun Sialang Napa, Desa Singanyal, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.

Hal tersebut disampaikan Sofyan Endamora pada saat pertemuan koordinasi bersama Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut beberapa hari lalu.

Example 325x300

“Gedung tersebut bisa segera kita bangun pada 2024 nanti, kalau tahun ini kita bisa mendapatkan tanah hibah dari masyarakat untuk lokasi pertapakannya,”Tegas Endamora.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar didampingi stafnya Foima Dema Sihombing, melakukan pertemuan koordinasi diruang kerja Kadisdik Paluta.

Menurut Kadisdik, Faktor ketiadaan lahanlah yang membuat Pemkab Paluta tidak bisa membangun gedung sekolah tersebut.

“Pemerintah Tidak mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lahan Pertapakan. Pemerintah hanya bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fisik. Dan permasalahan selama ini tidak ada warga yang menghibahkan tanahnya,”Jelas Kadisdik.

Setelah Viralnya Sekolah tersebut, lanjut Endamora, sudah ada warga yang bersedia menghibah tanahnya untuk pertapakan.

“Setelah dilakukan peninjauan, lokasinya kurang representatif, dimana keadaan letak tanahnya miring, dan saat ini sedang dipertimbangkan kemungkinan lokasi tersebut,”Ungkapnya.

Endamora mengatakan, “saat ini juga sudah ada warga yang menghibahkan tanahnya di lokasi yang berbeda. Dan akan kita survey pada pekan depan, setelah itu akan kita informasikan Kepada Tim Ombudsman,”Ucapnya.

Kepala Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengapresiasi Pemkab Paluta yang menunjukkan Komitmennya untuk segera memperbaiki layanan pendidikan didaerah terpencil tersebut.

“Saya berharap agar anggarannya segera dialokasikan untuk T.A 2024, sehingga tahun depan bisa segera dibangun,”Harap Abyadi.

Lanjutnya, Abyadi juga berharap sekolah itu nantinya tidak berstatus sekolah kelas jauh (Filial), dan ditetapkan menjadi sekolah yang berdiri sendiri.

Endamora menegaskan, terkait perubahan status itu mudah, yang terpenting sekolahnya harus berdiri dulu.

“Soal Penetapan sebagai sekolah yang berdiri sendiri itu nanti mudah, karna itu kewenangan Pemkab Paluta,”Pungkasnya. (DsP)