ROKANHULU-24SMNew | Dunia peradilan di tanah air ini sudah lama ‘penyakitan’. Celakanya bukannya sembuh, lama-lama malah ‘sekarat’.
Makanya khalayak ramai makin gampang marah dan ngomel di sana-sini setiap kali tuntutan jaksa atau vonis hakim dinilai enteng kali kepada bandit, bagal, mafia narkoba, koruptor, pengacau lingkungan, dan sebagainya.
Tengok ajalah murkanya warga Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Riau.
Darah mereka langsung menggelegak seketika begitu mendengar jaksa dari Kejari Rohul hanya menuntut lima bulan penjara terhadap terdakwa Kades Ngaso As di PN Pasir Pengaraian, lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin. Denda untuk kejahatannya pun cuma 10 juta.
Padahal tabiat buruknya terdakwa AS ini, menurut warga dampaknya sangat meresahkan. “Dampak yang disebabkan sangat besar, mulai dari lingkungan, kesehatan, sampai perekonomian warga sekitar lokasi,” tegas salah seorang warga EA. Makanya EA juga mengatakan kalau dirinya bersama warga lain siap melakukan aksi protes di Kantor Kejari terkait permasalahan ini.
Badai protes terjadi pasca sidang tuntutan terhadap tersangka AS. Indikasi sebagian pihak, terutama warga sekitar yang berada di lokasi penambangan galian C serta beberapa tokoh Masyarakat setempat yang tidak merasa puas atas tuntutan dari Kejari.
Kasus penambangan jenis galian C ilegal yang menyeret AS, Kepala Desa (Kades) Ngaso ini berawal pada medio September 2023 lalu.
Kasus penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) ini sempat mencuat pada medio September 2023 silam.
Saat itu, AS tak sendiri, dirinya kemudian ditangkap oleh Personil SatReskrim Polres Rohul bersama dengan DS, seorang operator alat berat.
Meski pelimpahan berkas P20 dari Polres Rohul kepada Kejari Rohul, bagian Pidana Umum (Pidum) boleh dikatakan cukup lama, karena kalau dihitung dari awal proses penangkapan sendiri sudah memakan waktu empat bulan lebih sampai dilakukan nya sidang tuntutan oleh Kejari Rohul di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Melihat hal ini, Kasi Pidum Kejari Rohul, Robby Prasetya secara normatif mengatakan hal ini merupakan ranah dan kewenangan dari Kejaksaan. “Kami hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ranah dan kewenangan kami saja,” ujar Robby, kepada media yang mengkonfirmasinya.
Namun, Kasi Pidum Kejari Rohul ini enggan untuk membahas lebih jauh soal materi saat sidang tuntutan berlangsung tempo hari. “Kasus ini belum usai, masih ada sidang putusan ke depan nantinya, jadi kita fokus pada tupoksi dan kewenangan masing-masing saja,” tutur Kasi Pidum lagi.
Perihal informasi tentang adanya aksi protes yang akan dilakukan oleh warga sekitar eks lokasi penambangan, Robby mengatakan agar laksanakan sesuai aturan yang berlaku. “Pada dasarnya kita tidak melarang, karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekpresi setiap warga negara, asal dilakukan dengan tertib dan sesuai etika,” terang Robby lagi.
Sementara itu, EA (46) mengatakan, “Kalau ada indikasi dan dugaan permainan dalam kasus ini, saya bersama warga lain akan melakukan aksi protes untuk mendukung proses peradilan yang bersih di negara kita ini,” ucap EA lagi.
Sementara itu, YS (34), warga lain yang media jumpai menyoroti soal sanksi pidana dan penggunaan pasal dalam penerapan kasus ini.
“Saya menanyakan pasal yang digunakan dalam penerapan kasus ini, dari yang saya ketahui, dia pasal penerapan nya, yakni Pasal 98 ayat (1) dan 158 UU RI Nomor tiga, keduanya minimal tiga tahun ancaman nya,” dijelaskan YS.
Apa yang dimaksud YS tadi yakni penggunaan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara. Pun demikian dengan Pasal 158 UU RI Nomor tiga Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Kini warga Desa Ngaso menantikan seberapa berat vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Pasir Pengaraian yang mengadili perkara ini dalam waktu dekat. Masyarakat berharap agar majelis hakim yang memutuskan perkara ini dengan mengedepankan hati nurani yang dalam. Jadilah hakim yang berkehendak pada Tuhan, bukan pada kehendak manusia. (bey)