Pelaku Tabrak Lari depan Nomensen Menyerahkan Diri

SIANTAR-24SMNew | Kasus tabrak lari depan Kampus Nomensen Siantar yang menyeret dua korban sampai tewas sejauh 1 kilometer, terungkap sudah. Pelaku yang masih berusia di bawah umur dan terpapar narkoba, menyerahkan diri.

Tragedi Kamis dini hari (2/5/2024) sekira pukul 03.30 WIB, lalu itu baru terkuak setelah keluarga menyerahkan pelaku, AS (16) warga Kota Siantar, pada 7 Mei 2024. Lima hari setelah kejadian.

Example 325x300

Diterangkan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, lewat siaran pers, pelaku seorang siswa putus sekolah. Keseharian pelaku menjadi sopir serap taksi online. Saat kejadian, pelaku sedang membawa penumpang.

“Pada saat kejadian tanggal 2 Mei pelaku sudah diingatkan penumpang karena mengemudikan dalam keadaan tidak normal. Makanya dilakukan test urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan atau pengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Siantar, Jumat (10/5/2024) siang.

Disebutnya, identitas pelaku baru diketahui setelah petugas menemukan mobil Ayla BK 1255 WAC yang dipakai pelaku, dua hari setelah kejadian. Saat itu juga polisi menyambangi kediaman nenek pelaku. Tapi tidak menemukan AS.

“Pada tanggal 7 Mei 2024, keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat dan kemudian dijemput Tim Polres Siantar. Hingga saat ini kasusnya dalam tahap penyidikan,” jelas Kapolres.

Detik-detik kejadian mengerikan di Jalan Sangnawaluh, tepat di depan Kampus Nomensen, turut diceritakan Kapolres.

Awalnya tiga korban selesai bekerja di salah satu warung tenda di dekat lokasi kejadian. Posisi; satu korban duduk di atas sepeda motor yang diparkirkan di pinggir bahu jalan, dan dua duduk di sisi pinggir badan jalan.

Datanglah mobil yang dikemudikan pelaku dengan kecepatan tinggi lalu oleng dari arah Megaland menuju Taman Makam Pahlawan. Mobil kemudian menabrak ketiga korban.

Salah satu korban yang duduk di atas sepeda motor terpental dan mengalami luka berat. Sementara dua lainnya terseret. Satu sejauh 12 meter dan satu lainnya sejauh 1 kilometer. Keduanya menghembuskan nafas terakhir usai kejadian.

Menurut Kapolres, pelaku dijerat Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subsider Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pelaku ditahan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Siantar. (Njung)