Pantesan Irit Bicara, Terduga Bandar Narkoba Direhab?

SIANTAR-24SMNew | Polres Siantar ternyata mengajukan permohonan rehan ke Badan Narkotika Nasional Siantar untuk merehab Bdl, terduga Bandar Narkoba.

Kepala seksi berantas BNN Kompol Pierson Ketaren mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan dari polisi untuk merehabilitasi Bdl, Jumat (1/3/2024) kemarin.

Example 325x300

Kompol Pierson berujar, polisi menyerahkan H alias Bdl, tanpa adanya barang bukti narkoba. Hal itu secara tidak langsung membantah informasi yang berkembang adanya barang bukti sabu saat penangkapan.

“Sudah pastilah tidak ada (barang bukti narkoba) kalau ada manalah diserahkan ke kita,” katanya dari seberang telepon, Jumat (1/3/2024) kemarin.

Dia mengatakan, H alias Bdl belum dapat dipastikan akan menjalani rehabilitasi rawat inap atau rehab jalan seusai menerima pelaku dari Kepolisian. Kesimpulannya kata dia, akan diputuskan setelah pelaku menjalani assesmen tim terpadu.

Assessment bertujuan mengumpulkan informasi terhadap pelaku sejauh mana kecanduan atas penyalahgunaan narkotika, sehingga tepat dalam penanganan selanjutnya. Tim terpadu terdiri dari BNN, Jaksa dan Dokter.

“Hari Senin (4/3) akan diputuskan apakah rehab jalan atau rawat inap. Sekarang dia sedang diassesmen. Belum tau hasilnya seperti apa,” kata Pierson.

H alias Bdl, merupakan terduga bandar narkoba dikenal lihai dalam menjalankan bisnisnya. Namun pelariannya kandas setelah aparat Polres Siantar mengendus keberadaannya di sekitar kediamannya Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Selasa (27/2/2024) kemarin.

Polisi disebut berhasil menyita barang bukti narkoba saat operasi tersebut. Sehingga Bedul pun langsung digelandang ke Polres Siantar untuk diperiksa lebih lanjut.

Pun, polisi terkesan irit bicara kepada publik soal penangkapan. Wartawan telah mengonfirmasi Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu dan Kasat Intelkam Iptu Elga Raga Satria. Namun sikap yang berbeda tampak ditunjukkan polisi meski berhasil menangkap terduga bandar narkoba itu. (tnjg)