Pakai House Music Dilarang, Odong-odong tetap Beroperasi

SIANTAR-24SMNew | Kendaraan ria odong-odong dilarang beroperasi lebih dari 10 unit tiap hari serta tak memutar musik house di Kota Siantar. Penataan ini dilatarbelakangi keresahan masyarakat pengguna jalan atas keberadaan kendaran modifikasi itu.

Kepala Satpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen, menuturkan berdasarkan keresahan masyarakat yang diakibatkan tingginya volume musik odong-odong, memaksa pihaknya turun melakukan penertiban agar kenyamanan dan ketenteraman umum tak terganggu.

Example 325x300

Satpol PP Kota Siantar bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi, penindakan dan penataan odang-odong, Selasa (12/4/2024) sore. Sosialisasi dilakukan ke pengusaha odong-odong. Menurut dia, pihaknya telah menegur pemilik atau pengusaha odong-odong.

Selain itu kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang setiap hari hanya bisa beroperasi pukul 16.00-22.00 WIB. Kemudian, musik yang diputar saat beroperasi adalah musik yang mendidik anak. Bukan house musik yang menggangu kenyamanan.

Bila masih ditemukan odong-odong menggunakan house music dan sejenisnya, saat beroperasi maka Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap alat pengeras suara atau speaker.

Dilanjutkan Pariaman, untuk rute odong-odong yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya.

“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” katanya.

Kesepakatan lainnya, jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata. Tidak diperbolehkan menambah unit odong-odong dari 26 unit yang terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Siantar.

Terakhir, Ketua Komunitas Motor Gembira Kota Siantar, diminta agar rutin mengimbau anggota paguyuban untuk menaati kesepakatan bersama. (Njng)