Ngeri ! Pilkada 2020 Dibatalkan, Hefriansyah Sampai 2024 ?

Photo : Fawer Full Fander Sihite, Direktur Institute Law of Justice (ILAJ)

24SMetroNew – Pematangsiantar | Hasil Pilkada Siantar tahun 2020 yang belum terimplementasi pada pergantian kekuasaan, terus memancing beragam asumsi negatif di tengah-tengah warga Kota Siantar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai-sampai diminta membatalkan hasil Pilkada 2020 dan memperpanjang masa jabatan Hefriansyah Noor hingga 2024 mendatang.

Example 325x300

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite, menjadi salah satu pihak yang memberi saran nyeleneh itu.

“Jika diijinkan aturan yang ada tentunya,” sindir Fawer, Minggu (5/12/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Pendapat itu disampaikan Fawer, menanggapi belum dilantiknya Susanti Dewayani selaku pemenang Pemilukada Siantar Tahun 2020 lalu.

Dokter Susanti masih Fawer, sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020. Oleh karena itu sambung Fawer, tidak ada alasan untuk tidak melantiknya. Sedangkan masa periodeisasi jabatannya, kata Fawer lagi, terhitung 2021-2024 atau hanya 3 tahun. Sebagai konsekuensi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 karena akan dilaksanakannya kembali Pilkada serentak 2024.

“Tidak ada sengketa Pilkada, tidak ada masalah apa pun. Tapi baru akan dilantik tahun 2022 mendatang. Dengan begitu, berarti masa jabatan Susanti dari hasil Pilkada 2020 hanya sekitar 2 tahun atau tidak sampai 3 tahun. Jadi sebaiknya untuk menghemat anggaran karena tidak perlu dianggarkan pembelian mobil dinas baru dan lain sebagainya, hasil Pilkada 2020 itu dibatalkan saja. Hefriansyah diperpanjang saja oleh Mendagri hingga 2024. Jika memang dibolehkan aturan,” ujar Fawer terkesan menyindir Mendagri Tito Karnavian.

Sikap Mendagri yang tak kunjung melantik Susanti yang sudah setahun memenangkan Pilkada, sangat kecewa. Padahal anggaran yang sudah dihabiskan untuk Pilkada 2020 tidak sedikit. Mencapai sekitar Rp20 miliar.

“Kenapa harus dipaksakan Pilkada Siantar digelar tahun 2020 bahkan anggarannya dialokasikan di APBD. Jika hanya 2 tahun masa jabatan wali kota dan wakil walikotanya. Angkat saja pejabat (Pj) wali kota selama 2 tahun sehingga anggaran tidak habis hingga puluhan miliar untuk gelar Pilkada,” sebut Fawer.

Dia juga mendorong Susanti Dewayani, selaku wakil wali kota dan akan otomatis menjadi Wali Kota Siantar menggantikan Asner Silalahi yang meninggal dunia, menolak dilantik jika hanya 2 tahun menjabat.

Sebab Fawer beralasan, Susanti dikhawatirkan hanya akan mempersiapkan Pilkada 2024. Sehingga urusan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat akan terabaikan.