PALUTA-24SMNew | Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 78, menyisakan suasana haru biru bagi 92 penghuni Lapas Kelas III Gunung Tua Kabupaten Paluta. Satu di antaranya, bahkan dibebaskan usai momen Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, hadir memimpin upacara.
Selain khusus hadir untuk memimpin upacara peringatan HUT RI ke 78 di dalam Lapas, Sekda Paluta rupanya turut bertindak dalam penyerahan Surat Keputusan Remisi (Pengurangan Masa Hukuman) dari Kemenkum HAM RI, kepada sebanyak 92 Narapidana secara simbolik, Kamis (17/08/2023) pagi.
Dari 92 Narapidana penerima Remisi, satu diantaranya bahkan langsung dibebaskan secara bersyarat. Tentunya, momen tersebut menjadi satu kebahagiaan tersendiri bagi Narapidana dan keluarganya.
Kalapas Kelas III Gunung Tua, Simson Bangun, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat kepada salah satu warga binaan, itu langsung dilakukan usai Remisi sah diserahkan oleh Sekda secara simbolik. Namun, setelah dibebaskan, Narapidana bersangkutan tetap diberlakukan wajib lapor sebulan sekali sampai waktu tertentu.
Simson juga menambahkan, bagi warga binaan yang menerima Remisi lainnya, walau tak langsung bisa dibebaskan, namun tetap merasakan kebahagiaan karena masa tahanannya dikurangi.
“Semua yang mendapatkan Remisi terdiri dari berbagai kasus. Seperti narkoba dan pencurian,” tambah Simson sambil menegaskan, penghuni lapas mayoritas terseret dalam kasus narkoba.
Sementara di momen gelar upacara, Sekda Padang Lawas Utara (Paluta) tampak memimpin langsung jalannya upacara pengibaran Bendera Merah Putih. Termasuk pula
membacakan pidato sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Remisi merupakan hadiah kepada Narapidana di momen HUT RI ke 78. Tentunya, Narapidana yang menerima Remisi dilihat dari perilakunya selama di dalam Lapas. Pastinya, berkelakuan baik.(DS)