SIMALUNGUN-24SMNew | Langkah rehabilitasi kesehatan dan sosial bagi para pengguna narkoba dan sejenisnya, kurang dijadikan prioritas. Penerapan hukuman penjara masih dikedepankan. Akibatnya, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar over kapasitas. Keuangan negara habis terkuras semakin deras.
Pemerhati kesehatan Sumut, Yofanduri Adi, mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa, tidak melakukan penahanan dengan cara memenjarakan para pengguna narkotika dan sejenisnya.
“Bukan saya membela para pengguna narkotika dan sejenisnya itu. Dalam undang-undang memang kategori penjahat juga sih. Tapi hukumannya tidak harus dipenjara. Prioritasnya harusnya rehab,” tegas Yofanduri, Jumat (08/03/2024) siang.
Dengan penerapan rehab sambung Yofanduri, lebih berpeluang bagi para korban pengguna narkotika dan sejenisnya, bisa terbebas dari ketergantungan. Selain itu, uang negara tak semakin deras terkuras membiayai hidup para pengguna yang menjalani hukuman penjara di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Fhitra Jaya Saragih, mengakui jumlah warga binaan (Napi) di dalam Lapas, cenderung over dengan kehadiran pelaku penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya. Dari Kapasitas Lapas yang hanya mampu menampung 525 warga binaan, kini telah melonjak hingga mencapai 1663 orang.
Dari keseluruhan jumlah warga binaan tersebut sambung Fhitra Jaya, 1051 yang terlibat kasus narkotika dan sejenisnya. “Jadi dominan terlibat narkotika dan sejenisnya,” ungkap Fhitra seraya memastikan pihaknya tetap melakukan rehab bagi warga binaan di dalam lapas.
Sementara Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan R Pane SH, menegaskan, penangkapan para pengguna narkotika dan sejenisnya, pihaknya tetap prioritaskan untuk direhab. Sebab hal itu merupakan perintah Undang-undang.
“Jika dari hasil penyidikan kita terhadap pelaku menyimpulkan yang bersangkutan memang hanya pengguna, tentunya akan kita prioritaskan untuk direhab,” ungkap Irvan R Pane.
Begitu pun tidak dipungkiri sambung Irvan, khusus penjatuhan sanksi hukuman bagi para pengguna, BNN, Jaksa Penuntut Umum sampai Hakim di Pengadilan, tetap menjadi kata kunci untuk mengintervensi penjatuhan hukuman bagi para pengguna yang ditangkap polisi. Direhabkah, atau dihukum dengan cara dipenjara.
Sayangnya, Kepala BNN Kabupaten Simalungun, AKBP Sugana Sinaga, tidak bersedia memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Tidak dapat dipastikan, sejauh apa kepedulian BNN untuk memprioritaskan pengguna narkoba dihukum rehab. Bukan dipenjara.
Sama halnya dengan Kepala Kesbang Pol Linmas Simalungun, Arifin Nainggolan, memilih diam ketika coba ditanyakan sejauh apa kepedulian Pemkab Simalungun dalam upaya kesiapan anggaran merehabilitasi warga Simalungun yang menjadi korban penggunaan narkotika dan sejenisnya. (ung)