SIANTAR-24SMNew | Pembatalan pengangkatan 92 pejabat yang ditempuh Wali Kota Siantar Susanti Dewayani, diapresiasi positif sebagai sikap menjaga wibawa hukum.
Praktisi Hukum Kota Siantar Mangasi Hasinggan Simanjorang SH, menyampaikan hal itu di sela pertemuannya bersama reporter 24SMNew, Rabu (03/04/2024) sore.
“Artinya wali kota masih menunjukkan ketaatan terhadap hukum serta tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan perundangan yang berlaku,” urai Mangasi.
Wibawa hukum itu sambung Mangasi, memang harus dijaga. Jika pemimpin pemerintahan tidak taat pada hukum, maka masyarakat juga akan terdorong untuk tidak taat pada hukum.
“Dan Wali Kota Siantar sudah menempatkan posisinya pada tempat yang semestinya,” tambah advokad ini menegaskan.
Begitu pun ke depannya, mangasi mengingatkan Wali Kota Siantar, hendaklah berhati-hati sebelum mengambil kebijakan. Harus lebih teliti lagi.
“Telaah dulu secara matang, minta pendapat dari staf yang betul memahami. Setelah itu baru laksanakan. Tujuannya agar tata administrasi pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak berbenturan dengan peraturan yang ada,” saran Mangasi.
Seperti diketahui, Wali Kota Siantar Susanti Dewayani, melantik 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin. Pelantikan itu belakangan dianggap melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Pada Pasal 72 ayat 1 ditegaskan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum masuk tahapan Pemilu yang jatuh pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Sadar terjadi keteledoran, wali kota kemudian memutuskan membatalkan pengangkatan ke 92 pejabat yang kadung sudah dilantiknya tersebut. (bri)