SIANTAR-24SMNew | Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Pileg 2024, harus mundur terlebih dahulu agar bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada Nopember 2024 mendatang.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (18/04/2024) kemarin. Idham mengatakan, hal ini sesuai Putusan MK nomor 33/ PUU-XIII/ 2015 dan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.
Seperti dijadwalkan, Pilkada serentak akan digelar 27 Nopember 2024. Sementara Caleg yang terpilih sudah ditetapkan lewat hasil rekapitulasi di KPU. Lalu akan dilantik Oktober 2024 mendatang. Sedangkan tahapan Pilkada sudah masuk masa pendaftaran pada Agustus 2024.
Sebelumnya, MK menolak gugatan warga yang meminta agar Caleg terpilih Tahun 2024, tidak harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Baik Gubernur, Bupati mau pun Wali Kota. (Ung)