SIMALUNGUN-24SMNew | Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Simalungun, memastikan akan mengusung bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang dinyatakan lolos pada proses tahap akhir. Fit and Proper Test.
“Jadi siapa saja boleh mendaftarkan diri sebagai balon bupati dan wakil bupati. Tapi finalnya di hasil Fit and Proper Test. Itu diatur dan menjadi kewenangan pusat,”
ungkap Ketua Tim Penjaringan Penetapan dan Pemenangan (TPPP) DPC Hanura Simalungun, Andi Sitio, di Sekretariat DPC Hanura Simalungun, Jalan Asahan KM 4,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.
Bagi para pendaftar sambung Andi, sudah bisa mengambil formulir ke Sekretariat DPC Hanura terhitung efektif sejak Jumat (26/04/2024) pagi. Dimulai jam 10.00 WIB dan ditutup hingga sore pukul 17.00 WIB. “Tiap hari kerja pengambilan formulir pendaftaran dibuka,” sambung Andi kepada wartawan, Kamis (25/4/2024) sekira pukul 12.30 WIB.
Secara serentak di Sumut masih Andi, seyogyanya pengambilan formulir dimulai Kamis itu. “Secara serentak untuk Hanura seluruh Sumut sesungguhnya pendaftaran sudah dimulai hari ini. Tapi efektifnya mulai besok la. Jumat tanggal 26 April sampai 9 Mei 2024,” tambah Andi.
Proses setelah dibuka pendaftaran, pada tanggal 10 Mei sampai 17 Mei 2024, dirincikan Andi, masuk waktu pengembalian formulir. Lalu pada tanggal 11 Mei sampai 18 Mei 2024, tim verifikasi administrasi tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) akan berlangsung.
Kemudian setelah proses pelengkapan dan verifikasi berkas administrasi, dilanjutkan dengan Fit and Proper Test yang dilakukan secara terpusat oleh TPPP Pusat. “Di situ finalnya,” tegas Andi.
Ditambahkan Sekretaris TPPP Hanura Simalungun, Arsyad, calon yang dinyatakan lolos Fit and Proper Test itulah yang akan diusung oleh Hanura untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Simalungun 2024.
“Jadi untuk Fit Proper Test itu diatur dan wewenang oleh Pusat atau DPP. Selanjutnya Calon Kepala daerah (Cakada) yang sudah melalui Fit and Proper Test yang terpilih akan mendapatkan rekomendasi oleh DPP,” imbuh Arsyad.
Surat rekomendasi yang diterima oleh Cakada tentunya ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Hanura.
Surat rekomendasi dimungkinkan dapat diberi kepada lebih dari satu Cakada untuk satu daerah.
“Surat tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di Internal Partai Hanura. Juga komunikasi dengan pihak eksternal partai dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan koalisi,” paparnya.
Bagi Cakada yang telah berhasil mendapatkan dan memenuhi syarat pencalonan, ditegaskan Arsyad lagi, dukungan partai minimum koalisi Pilkada di daerah setempat, mendapatkan prioritas untuk diberikan Surat Keputusan penetapan Cakada, yang akan diterbitkan dalam bentuk Pasangan Calon.
“Keputusan DPP tentang surat Keputusan Pasangan Cakada yang telah dikeluarkan tersebut, pun bersifat final dan mengikat,” tutupnya. (Ung)