Gara-gara Bangsal se Titik, Rusak APH Sebedul-bedulnya

Sudah lama kartel sabu Bangsal eksis. Merobohkan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas narkotika. Polres Siantar khususnya, menjadi terkesan hilang arah. Tak berdaya menangkap Bos Bangsal, Bedul ditangkap tanpa bukti. Ujung-ujungnya, dilepas lagi.

Bendahara PMII Sumut, Khotibul Umam Sirait, menilai penangkapan yang dilakukan personil Polres Siantar terhadap Bedul, menggambarkan ketidakprofesionalan.

Example 325x300

“Ini (Penangkapan Bedul) menggambarkan ketidakprofesionalan personil Polres Siantar. Malu kita. Sangat naif sekali,” kata Khotibul Umam, Selasa (5/03/2024) siang.

Jauh sebelumnya, Umam menegaskan lewat aksi unjuk rasa, bahwa peredaran narkotika di Siantar, berpusat di kawasan Bangsal belakang Pasar Horas. Di sana, para kartel teramat bebas dalam menjalankan bisnis haramnya. Norak dan terkesan mencolok. Masyarakat, sudah sangat resah. Bahkan PMII meluapkannya dengan cara unjuk rasa membakar ban bekas di depan pintu gerbang Polres Siantar.

“Kita membakar ban itu, tujuannya untuk membakar semangat Kapolres Siantar dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. Cuma itu tujuan kita. Lain tidak,” papar Umam lagi.

Alih-alih kartel Bangsal bisa digulung, Umam kecewa sebab setelah aksi unjuk rasa yang mereka gelar dengan cara membakar ban bekas, Polres Siantar justru menangkap Bedul.

“Ini bedul ini siapa kita pun tak pernah dengar. Jadi kita kecewa. Bukannya kartel Bangsal yang disikat, Polres Siantar malah menangkap Bedul yang saya kira bukan siapa-siapa di dunia peredaran sabu Siantar. Terbukti Bedul itu gak bisa ditahan, kan,” sergah Umam lagi.

Umam berharap, upaya penangkapan Bedul, bukanlah bagian dari skenario mengalihkan isu Bangsal yang terus digaungkan PMII untuk diperangi.

“Jadi kata-kata pepatah itu tidak jadi plesetan. Kita berharap, Polres Siantar segera sadar dan hentikan peredaran sabu Kartel Bangsal sampai akar,” pinta Umam, seraya menutup kalimatnya. “Jangan sampai gara-gara se-titik Bangsal, Rusak APH Sebedul-bedulnya”.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi, memastikan jika unjuk rasa harus dilakukan sesuai aturan. Tindakan pihak Umam berunjukrasa membakar ban, harusnya tidak terjadi. Sebab dapat mengganggu ketertiban umum.

“Unjuk rasa diatur undang2, lakukan dgn tertib tdk mengganggu ketertiban umum, tdk merusak fasilitas umum, tetap menghormati masyarakat yg beraktifitas. Tidak memprovokasi,” tulis Hadi menanggapi aksi unjuk rasa dengan cara membakar ban.

Hadi juga memastikan, Polri tetap berkomitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Seperti dikabarkan sebelumnya, H alias Bedul ditangkap personil Polres Siantar di kediamannya. Kawasan Siantar Sitalasari, Selasa (27/02/2024) kemarin. Penangkapan Bedul sempat viral di media sosial. Sebab, Bedul yang dijustifikasi sebagai bandar sabu, tak bisa dibuktikan polisi. Karena tak ada barang bukti. Setahu bagaimana, Bedul lalu diserahkan ke BNN.

Kepala BNN Siantar, T Harianja, coba dikonfirmasi terkait penerapan lanjutan proses terhadap Bedul, belum memberikan kepastian. “Lagi di Surabaya acara BNN,” singkat Harianja menanggapi konfirmasi. (Ung)