Ditangkap, Sindikat Sabu Kawasan Wisata Parapat

SIMALUNGUN-24SMNew | Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua sindikat sabu kawasan Wisata Parapat.

Informasi diperoleh Sabtu (20/04/2024) sore, penangkapan keduanya berawal laporan masyarakat. Dari situ kemudian, petugas menindaklanjutinya dan berhasil menangkap keduanya.

Example 325x300

Tunggul Rapot Raja Sinaga (51) berikut Tison Dipek Fernando alias Tison (37). Kedua warga Parapat ini diamankan dengan barang bukti masing-masing berbeda. Dari Tunggul, sebanyak 3 paket sabu seberat 16,20 gram. Lalu Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp115 ribu, timbangan berikut ponsel.

Sementara dari Tison yang sempat membuang barang bukti, diamankan satu paket kecil berisi sabu dengan berat 0,17 gram. Turut pula satu unit hape.

Sumber di Mapolres Simalungun menyebutkan, keduanya ditangkap pada Jumat (19/04/2024) malam. Tepatnya, dari kawasan Huta Borno Terminal Sosor Kelurahan Parapat Kabupaten Simalungun. Lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi.

Selain itu, pada saat penangkapan, petugas turut pula mengamankan kendaraan jenis Kawasaki Ninja 250 warna putih, dikendarai oleh Tison. Untuk proses hukum selanjutnya, keduanya kini ditahan di Mapolres Simalungun. (ung)