BATUBARA–24SMNew | Miris! Sejumlah perabotan dan peralatan computer Dinas Perkim dan LH Pemkab Batu Bara, disita pemilik usaha Toko Sinar Baru. Pasalnya, tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang belanja setahun lamanya. Nilainya, kurang lebih Rp27 juta.
Pemilik usaha Sinar Baru, Sunarto menuturkan, sebelumnya kerjasama berjalan sejak bulan Juli 2023. Semasa Plt Kepala Dinas Perkim dan LH, dipegang oleh Frans. Sesuai permintaan, segala kebutuhan alat tulis kantor (ATK) telah dipenuhi. Selama perjalanan waktu, jumlah permintaan ATK sudah mencapai lebih dari Rp27 juta.
“Beberapa kali memang ada dilakukan pembayaran, namun tidak siginfikan. Sehingga kekurangannya mencapai kurang lebih Rp27 juta,” kata Sunarto, Jumat (6/9/2024) sore.
Karena keterbatasan modal, Sunarto menghentikan permintaan ATK sembari meminta Dinas Perkim untuk melunasi tunggakan. “Plt Kadis Perkim Frans, berjanji akan melunasinya. Namun sampai dia pindah ke Plt Sekretaris Dinas PUTR, langsung tak bertanggungjawab,” kata Sunarto kecewa.
Sunarto lalu mencoba berkomunikasi dengan pengganti Frans. Plt Kadis Perkim yang baru. Sial, tidak ada jawaban pasti. Bahkan, Bendahara Perkim, Iman yang berkali-kali diajak komunikasi, seakan tidak memberikan jawaban.
“Saya hanya dibola-bola tidak ada kepastian dibayar. Ini sudah masuk 14 bulan. Modal saya sudah habis, untung tidak ada. Jadi terpaksalah saya sita barang-barang yang ada,” pungkas Sunarto.
Upaya penarikan barang-barang Sunarto dilakukan Selasa 3 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Sunarto menyewa truk Cold Diesel, langsung menuju Kantor Dinas Perkim dan LH di Jalan Umum Simpang Dolok.
“Saat itu Plt Kadis dan Bendara Perkim juga tidak ada. Saya izin dengan pegawai-pegawai yang ada untuk menyita barangnya,” ujar Sunarto.
Informasi berkembang, kasus yang dialami Sunarto banyak menimpa pelaku usaha maupun kontraktor lain di Batu Bara. Fenomena ini lazim terjadi bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah. (Yud)