PALUTA-24SMNew | Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Padang Bolak Kabupaten Paluta, Dedi Tornando Ritonga, berencana mengadu ke Poldasu.
Diceritakan warga Desa Bukit Martajam Sigama Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta, ini dirinya mengaku heran dengan keputusan penyidik yang hanya menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari persoalan sampah dagangan sate milik FP. Dimana, sampah dibiarkan berserakan di areal kios sembako Dedi. Cekcok tak terhindarkan antara keduanya. Hingga berujung perkelahian.
Pascakejadian, seminggu kemudian FP kembali mendatangi Dedi. Kali ini FP sengaja membawa adiknya berinisial AP. Keduanya pun mulai mengancam Dedi dengan sebilah pisau.
“Kau pikir sementang kau orang sini, takut kami. Kutikam kau sampai mati,” kata FP mengancam.
Perkelahian pun kembali pecah. Kali ini, Dedi gantian dikeroyok FP bersama adiknya AP. Beruntung warga segera melerai. Namun buntutnya, kedua belah pihak sama-sama mengadu ke Polsek Padang Bolak.
Polisi sempat mengedepankan jalur perdamaian (Restoratif Justice) bagi kedua belah pihak. Sayangnya, tak berhasil hingga terpaksa kasus dilanjutkan. Berselang dua bulan setelah peristiwa itu, Dedi pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tak terima. Saya akan mengadukan masalah ini ke Poldasu,” kesal Dedi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/08/2023) kemarin. Apalagi sambung Dedi, dua saksi telah membelanya sebagai korban saja karena membela diri dari ancaman pembunuhan.
Bukan itu saja, Dedi juga turut menyertakan bukti pendukung rekaman cctv saat kejadian penyerangan yang dialaminya. Merasa tak bersalah karena hanya membela diri, Dedi pun mengaku tetap tak terima dijadikan tersangka sepihak. Sementara FP dan AP bebas dari jeratan hukum atas laporannya.
SESUAI PROSEDUR
Terpisah, Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, mengaku tak dapat menghalangi rencana Dedi mengadu ke Poldasu. Namun mengenai penanganan kasus itu, Zulfikar memastikan pihaknya berada pada prosedur hukum yang berlaku.
“Kita melakukan proses lidik, sidik dan penetapan tersangka, sudah sesuai mekanismenya. Sesuai KUHAP dan PERKAP 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Termasuk sudah kita mediasi Restoratif Justice sesuai Perpol nomor 08 tahun 2021, dan tidak juga ada titik temu. Sehingga perkara tersebut kita proses lebih lanjut dan menetapkan Dedi Tornando Ritonga sebagai tersangka,” jelas AKP Zulfikar, Jumat (11/08/2023) pagi.
Dedi Tornando ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan penganiayaan. Dedi meminta untuk tidak ditahan, juga dikabulkan.
“Tersangka meminta kepada Peserta Gelar Perkara agar tidak ditahan, tetap dikabulkan oleh Peserta Gelar Perkara,” jelas Kapolsek.
Bilamana Dedi merasa dipermainkan, masih menurut AKP Zulfikar, bisa menempuh jalur hukum sesuai Pasal 77 KUHAP. “Pra Peradilan tentang penetapannya sebagai tersangka,” tutup Zulfikar. (DS).