“Daring” Tak Restu “Kuota”, Mahasiswa di Siantar Masuk Penjara

Tsk cabul (f/ist)

SIANTAR-24SMNew

Example 325x300

Sebagai Mahasiswa, Bejo (nama samar) harusnya patuh aturan. Mampu memilih jalan  yang benar, bukan justru kebalikannya. Memilih jalan salah hingga membuatnya harus dipenjara. 


Berawal dari hubungan Bejo pada seorang mahasiswi yang masih tergolong juniornya. Sebut saja Mirna. Pada Minggu (06/02/2022) kemarin, Bejo mengajak gadis 15 tahun ini ke kawasan Jalan Sipahutar Gang Anggrek I Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar. Tepatnya, di Kolam Renang Mual Pancur 59.

Dari siang hingga menjelang Maghrib, keduanya tak kunjung berpisah. Bejo dan Mirna seolah tak cukup menghabiskan waktu seharian. Sampai lewat Maghrib, keduanya masih bersama. 

Hari yang sudah mulai gelap hanya berdua, akhirnya memancing hasrat Bejo untuk mendengar Desahan Nyaring (Daring) dari mulut Mirna. 
Cewek Jalan Rakutha Sembiring, ini pun diajak ke dalam mobil pick up di parkiran kolam renang. Tetap berdua saja di dalam mobil, Bejo mulai beraksi. 

Tak butuh waktu lama, Bejo akhirnya berhasil mempraktikkan cara Daring (Desahan Nyaring) keluar dari mulut Mirna. Sekali pun tanpa pakai restu kuota (Kedua Orangtua) sebagai dasar hukumnya.

Singkat cerita, sekali ronde berlangsung sudah. Bejo merasa puas. Mirna pun dilepas untuk pulang ke rumahnya. Tapi sesampainya di rumah, orangtua Mirna yang sejak siang sudah sibuk mencari, akhirnya menginterogasi Mirna. 

Kepada ibunya, Mirna pun mengaku sudah digauli Bejo. Walau hanya satu kali, Ibu Mirna tak terima anak gadisnya diacak-acak orang. Polres Siantar, jadi pelarian. Ibu Mirna, mengadukan perbuatan Bejo secara resmi ke polisi, Senin (07/02/2022) kemarin. 

Atas laporan itulah, malam harinya, Bejo pun diamankan dari lokasi nongkrongnya, di Jalan Sipahutar Gang Anggrek I, Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, lewat Humas AKP Rusdi Ahya, menyatakan perbuatan Bejomasuk kategori cabul terhadap anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, kini warga Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli, ini pun mendekam di penjara. (Ung/rel)