24SMNEW, SIMALUNGUN – Polres Simalungun mengungkap peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari dalam penjara di Kota Medan. Sabu siap edar seberat total 293,59 jie, diamankan dari lokasi berbeda.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala SIK melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane SH, membenarkan pengungkapan peredaran sabu tersebut, Kamis (6/06/2024) pagi.
Berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Perdagangan. Di salah satu lokasi pemukiman warga, kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta sabu. Dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, tim lalu bergerak menindaklanjutinya.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan targetnya. Tepat di Huta III Nagori Sugaran Bayu Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin (03/06/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Sebanyak lima tersangka diamankan dari cakruk belakang rumah Zimi (28) kala itu.
Kelimanya termasuk Zimi. Lalu ada Agil Kurniawan (17) dan Usup Sembiring (52) warga Huta I Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Kemudian Amri (42) warga Dusun V Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, serta Herman Siregar (60) warga Jalan Stadion Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Di sekitar cakruk bahkan kamar tidur Zimi, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Termasuk sabu dengan berat total 12,32 jie. Terdiri dari beragam ukuran paket dalam kemasan plastik klip kecil siap edar. Selain itu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp229 ribu. Alat hisap (Bonk) sabu, notes berisi catatan penjualan sabu dan beragam perlengkapan menghisap sabu lainnya.
Dari hasil interogasi petugas, diketahuilah bahwa Zimi sebagai pemilik barang haram tersebut. Agil Kurniawan dan Usup Siregar, mengaku sebagai konsumen penikmat sabu. Sedangkan Amri dan Hermansyah Siregar, cuma sekadar merame-ramekan suasana di dalam cakruk. Tidak ikut menggunakan sabu. Begitu pun, polisi mengangkut kelimanya.
Dari pengembangan atas pengakuan Zimi, muncullah nama Marudut alias Dandim. Pemasok sabu kepada Zimi. Polisi berlanjut memburu Dandim, warga Huta III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Sayangnya, Dandim tak berhasil ditemukan. Polisi tak mau menyerah. penggerebekan bergeser ke salah satu rumah tepat di belakang perumahan karyawan PT Baji Mayang. Pasnya, di Huta VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Tak dapat akar, rotan pun jadi. Tak dapat Marudut alias Dandim, petugas mengamankan Jumahady (44) di dalam rumah sedang asyik mengemas sabu. Dipecah-pecah ke dalam plastik ukuran kecil untuk dijual. Selain Jumahady, polisi tak ketinggalan menyeret Gito (50) yang masih berjiran tetangga dengannya. Sebab, ada di lokasi penggerebekan.
Dari Jumahady, petugas mengamankan sabu dengan berat total 280,73 Jie. Timbangan elektrik, uang penjualan sabu Rp5 juta dan puluhan bungkus plastik klip kecil. Jumahady mengaku, sabu dia peroleh dari Marudut alias Dandim. Selama 6 bulan mengelola bisnis haramnya, Jumahady menambahkan, jaringan atas mereka adalah Miswadi alias Kopral.
Dari Jumahady pula, diketahui bahwa Miswadi alias Kopral merupakan narapidana yang kini masih menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan. Jumahady juga menerangkan, Marudut alias Dandim terakhir kali mengantarkan sabu kepadanya, pada tanggal 23 Mei 2024 lalu. Sabu itu dikemas dalam plastik berlogo China Mer Qing Shan. Sabu tersebut, masih dalam bentuk batangan alias beku berupa gumpalan batu. (Ung)