SIANTAR-24SMNew | R, korban penganiayaan dengan setrika panas oleh tantenya (bibi) inisial SM (53) dikeluarkan dari ruang perawatan. Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, turun langsung mendatangi RS Tentara.
Informasi diperoleh dari pihak Rumah Sakit Tentara Kota Siantar, selama 8 hari menjalani perawatan medis, R ditangani langsung oleh dr Rajin Saragih.
Kondisinya kemudian dinyatakan membaik dan diperbolehkan untuk keluar dari ruang perawatan. Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, mengetahui kabar gembira itu kemudian menjemput korban dari rumah sakit untuk kemudian dikembalikan kepada keluarga, Jumat (13/10/2023) kemarin.
“Korban sudah diperbolehkan pulang kembali ke rumah dan akan menjalani pengobatan berjalan secara berkala. Selanjutnya akan dirawat oleh tantenya yang selama ini menemani di Rumah Sakit,” tegas Kapolres.
Kepada pihak rumah sakit, Kapolres Simalungun turut menyampaikan ungkapan terima kasihnya karena sudah merawat korban sampai kondisinya jauh lebih baik.
Selama menjalani perawatan, R ditemani oleh tantenya yang kemudian berjanji merawat bocah enam tahun di kemudian hari. Tante korban tak lupa menyampaikan ungkapan terima kasih atas perhatian AKBP Ronald Sipayung, .
Setelah memastikan korban merasa nyaman bersama Tantenya, Ronald turut memberikan hadiah berupa mobil remote control kepada korban. Tampak kebahagiaan terpancar dari raut bocah 6 tahun tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, Polres Simalungun menahan SM (53) karena tega menganiaya R hanya karena buah rambutan dimakan habis sampai menimbulkan sampah berserakan, 5 Oktober 2023 lalu.
Saat kejadian, pelaku yang sedang menyeterika pakaian lantas emosi dan menempelkan setrika panas pada bagian depan maupun belakang tubuh korban hingga mengakibatkan luka bakar mencapai 30 persen.
Aksi keji Tante korban yang diketahui tetangga, dilaporkan ke polisi yang kemudian bertindak cepat mengamankan SM dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Dari proses hukum selanjutnya, SM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dalam pengakuannya SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan korban. Namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum,” jelas AKBP Ronald.
Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.
Ronald menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolres.
Korban diketahui tinggal bersama pelaku SM beberapa bulan belakangan, sejak ayahnya meninggal dunia dan ibu kandungnya pergi usai bercerai dengan ayah korban. (Tumpal)