PALUTA-24SMNew || Anggota DPRD Padang Lawas Utara, Baleo Muda Siregar, diberhentikan secara sepihak atau Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Demokrat. Melalui Ouce Prama Yudha Hasibuan, selaku Kuasa Hukum, melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Padangsidempuan dengan no registrasi 32/pdt.sus-parpol/2023/PN PSP yang tertanggal 26 September 2023. Atas pemberhentian Baleo Muda Siregar dari Anggota DPRD Paluta. Selasa (26/09/2023).
“Kita merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan partai Demokrat. Dengan secara sepihak telah melakukan pemecatan terhadap Klien kita atau Pergantian Antar Waktu,”Ungkap Ouce.
Lanjut Ouce, Kliennya merupakan anggota DPRD Kabupaten Paluta sesuai SK Gubsu no : 188.44/475/KPTS/2019. 16 Agustus 2019. Dengan masa periode tahun 2019-2024 dari Partai Demokrat.
DPC Partai Demokrat Paluta sebagai tergugat, yang mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian Tetap terhadap Klien Kita Baleo Muda Siregar dengan alasan, karena Klien kita tidak mendaftarkan diri sebagai bacaleg Partai Demokrat.
“Kita juga menganggap perbuatan tersebut tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum, serta melanggar hak-hak dasar Klien kita,”Tegas Ouce.
Ouce menambahkan, para tergugat telah melakukan pelanggaran UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 281 ayat (1), dan UU No 39 tahun 1999 Pasal 17 Tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya berharap agar semua pihak menghargai proses hukum yang ada sampai berkekuatan hukum tetap,”Tutup Ouce. (DsP)