24S-MetroNew – Pematangsiantar | Kabar penghentian penyidikan dugaan pungli terhadap para kepala sekolah dasar dan menengah se Siantar, yang diduga melibatkan Plt Kadisdik Siantar Rosmayana, bakal panjang. Pasalnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Siantar Simalungun, segera menyampaikan prapradilan.
“Kita akan gugat lewat prapradilan. Selain itu, kita juga akan laporkan pengambil keputusan penghentian perkara itu ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan. Ini penting demi masa depan penegakan hukum negeri ini,” tutur Kordinator PMII Siantar Simalungun, Khotibul Umam Sirait, Senin (13/12) sekira pukul 16.00 WIB.
Dijelaskan Umam lagi, pihaknya akan secara resmi meminta Kejaksaan terlebih dahulu membuka kepada publik, dasar penghentian proses hukum dugaan pungli para kasek tersebut. Jika kelak pihak Kejari Siantar tidak berkenan membukanya ke publik, indikasi ada permainan akan semakin jelas.
“Kalau Kejari Siantar tidak dapat membukanya ke publik atas dasar apa dihentikan proses hukumnya, maka kita semakin menduga ada permainan dalam proses penghentiannya. Ini akan kita adukan dulu ke Jamwas dan Komjak,” ungkap Umam lagi.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede SH, kepada media sempat mengatakan, kasus dugaan pungli terhadap para kepala SD dan SMP se Siantar, secara resmi telah dihentikan.
“Yang bisa saya infokan perkara itu di SP3 di bulan Juli 2018. Kalau di sini bahasanya (karena) tidak cukup bukti,” ujar Rendra, kepada wartawan, Kamis (25/11) kemarin.
Rendra yang diwawancarai di ruang kerjanya sembari memegang dokumen SP-3 tersebut, menolak berkomentar lebih lanjut dengan alasan, dirinya masih baru menjabat Kasi Intel Kejari Siantar. Baru pada Mei 2021. Sementara SP-3 itu diterbitkan pada Juli 2018 lalu. Ketika Kajari Siantar masih dijabat oleh Ferziansyah Sesunan dan Kasi Intel Hary Palar.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pungli kepala sekolah yang diduga terjadi pada tahun 2017 silam, sempat menggemparkan publik Siantar. Pasalnya, bukan saja para kepala sekolah ikut diperiksa, tapi Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, tak ketinggalan dimintai keterangan. Termasuk, Plt Kepala Dinas Pendidikan Rosmayana, yang diduga sebagai pihak yang ikut terlibat karena berperan mengumpulkan uang dari para kepala sekolah. Pada saat itu, Rosmayana sendiri masih menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 10 Kota Siantar.
Tak sampai di situ, proses hukum yang dilakukan Kejari Siantar pada waktu itu, bahkan sampai menyita beberapa cctv dari sejumlah bank di Siantar. Tidak lepas dari ingatan, bahkan sampai-sampai pada waktu itu, uang yang terkumpul dari tindakan diduga pungli, sudah disita oleh penyidik Kejari Siantar. Kasus itu pun dikabarkan kemudian diambil alih oleh pihak Kejati Sumut. Anehnya, ketika Humas Kejatisu coba dikonfirmasi Kamis (11/11) sore, tidak mau memberikan jawaban. Yos Tarigan, memilih diam.