SIMALUNGUN-24SMNew | Warga Perum Batu VI Kabupaten Simalungun, dikejutkan dengan penangkapan Novel Roni Marbun oleh Personil Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala, belum memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Demikian juga dengan Humas Polres Simalungun, Bripka Surya. Belum memberi klarifikasi saat dilayangkan pesan whatsapp, Kamis (18/01/2024) pagi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan R Pane SH, juga belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait penangkapan warga Jalan Kenari II Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tersebut.
Namun informasi diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, penangkapan terhadap Novel dipastikan terkait keterlibatan peredaran sabu-sabu. Bahkan, Novel diyakini sebagai aktor utama selaku pengedarnya.
Barang bukti yang diamankan 0,46 gram sabu berikut uang hasil penjualan sabu sebesar Rp2 juta lebih. Penangkapan terhadap lelaki 37 tahun, ini konon kabarnya berawal dari adanya informasi warga.
Novel, disebut meresahkan dengan aktivitas yang dilakoninya selama ini. Mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Jambu Raya tak jauh dari kediamannya.
Dipimpin Kanit I Satuan Narkoba Polres Simalungun, Novel lalu diintai di lokasi operasinya untuk selanjutnya diamankan petugas. Disaksikan gamot setempat. Selasa malam (16/01/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Sampai berita ini diturunkan redaksi, belum ada klarifikasi resmi terkait penangkapan aktor pengedar sabu tersebut. (Ung)