SIANTAR-24SMNew | Baru sepekan dilantik, ke-92 pejabat Pemko Siantar tak bisa tenang. Kini, makin bikin jantungan, menyusul Surat Edaran (SE) Mendagri nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, telah diterbitkan. Apa isinya?
Sama halnya dengan surat Bawaslu RI, pada SE
Kementerian Dalam Negeri, juga berisi larangan kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat terhitung 22 Maret 2024. Sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat izin menteri.
Surat Edaran Mendagri itu, ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia. Namun sejauh ini, Wali Kota Siantar Susanti Dewayani, belum mau membatalkan pengangkatan 92 pejabat Pemko Siantar yang dilantiknya pada 22 Maret 2024 kemarin.
Terbukti pada Sabtu (30/3/2024) siang, Wali Kota Siantar melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Pemko Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, malah menegaskan pihaknya masih mempelajari dulu surat edaran itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Siantar Susanti Dewayani, memastikan pelantikan 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional pada Jumat (22/3/2024) kemarin, telah memenuhi aturan yang berlaku. Hal itu dimuat dalam laman resmi Pemko Siantar.
Adanya surat edaran Bawaslu RI berisi larangan pergantian pejabat yang diterbitkan 19 Maret 2024 lalu, tidak membuat Wali Kota Siantar mengurungkan niat membatalkan pelantikan. Sebaliknya, Susanti tetap melantik 92 pejabatnya pada Jumat 22 Maret 2024. (Tnjng)